Indonesia Bersiap Ratifikasi C188 buat Lindungi ABK

–Indonesia bersiap meratifikasi C188 yang berkaitan dengan pekerja yang bekerja di konvensi penangkapan ikan untuk memperkuat pelindungan bagi para awak kapal ikan, khususnya ABK Indonesia. Pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu prioritas Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) yang berlaku bagi setiap WNI, termasuk bagi ABK WNI. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andy Rachmianto mengatakan selama tahun 2020 Kemlu RI dan Perwakilan RI telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 27 ribu anak buah kapal Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia.

“Ini adalah buah dari kerja sama dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri," kata Dubes RI dalam webinar Kamis (4/3/2021). Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan awak kapal perikanan. Berdasarkan data the Food and Agriculture Organization, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim awak perikanan terbesar yang bekerja di kapal ikan asing.

Hingga kini, Konvensi ILO C188 adalah satu satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur pelindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan. “Ratifikasi C188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia,” ujarnya. Pada seminar itu, disepakati arti penting komitmen Indonesia untuk meratifikasi C188 dalam kaitannya dengan upaya peningkatan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di dalam dan di luar negeri.

Indonesia juga perlu membangun kesiapan kapasitas nasional melalui penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO C188 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan penguatan kerja sama internasional. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Duta Besar Febrian Ruddyard menegaskan bahwa pelindungan tenaga migran Indonesia sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak hak pekerja migran.

Untuk tujuan tersebut, diplomasi multilateral Indonesia aktif di forum ILO maupun dalam kerangka Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *